Sayangkan Polisi Tak Milik Psikolog

Dinas Pemeberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang mensayangkan kepolisian tidak memiliki ahli psikologi di unit perlindungan anak dan perempuan. Sehingga proses hukum anak selalu berjalan lambat karena menunggu psikolog dari pemerintah kabupaten tangerang.
Siti Zahro, Kasie Perlindungan Anak DPPPA Kabupaten Tangerang mengatakan dirinya mensayangkan pihak kepolisian tidak memiliki tenaga ahli di bidang psikologi. Padahal berdasarkan perundang-undangan terkait anak  berhadapan dengan hukum diwajibkan setiap proses didampingi oleh psikolog.
“Selama ini, Kepolisian masih mengandalkan psikolog yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, padalah jumlah Psikolog yang bekerja sama dengan kamipun jumlah terbatas sehingga proses pendampingan terhadap anak yang menjalami proses hukum menjadi lambat,” katanya.
Zahro melanjutkan, pihaknya berharap kedepannya, Kepolisian dapat menyiapkan psikolog untuk menangangi anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini untuk menjamin hak-hak anak yang berhadap dengan hukum dapat dipenuhi oleh penegakan hukum.
“Namun, untuk saat ini. Kami dari DPPPA sendiri sudah melakukan bekerja sama dengan Universita Muhammadiyah Tangerang untuk keperluan psikolog. Untuk saat ini kami masih mengandalakan satu psikolog untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan,” katanya.
Zahro melanjutkan, pemberian pendampingan psikolog dalam kasus anak tidak memang selalu diperlukan. Namun, pemberian psikolog dalam kasus anak harus dapat dilihat dari gejala-gejala dari anak yang berhadapan dengan hukum.
“Misalnya setelah adanya kasus tersebut, korban atau pelaku menjadi murung, menyendiri atau frustasi. Setelah itu barulah psikolog diperlukan. Namun tentunya untuk itu diperlukan kesiapan personil yang ahli dalam psikolog untuk sewaktu-waktu di kerahkan saat memang membutuhkan dalam kasus anak,” pungkasnya.(sayuti/proses edit)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url