Sayangkan Polisi Tak Milik Psikolog
Dinas
Pemeberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang
mensayangkan kepolisian tidak memiliki ahli psikologi di unit perlindungan anak
dan perempuan. Sehingga proses hukum anak selalu berjalan lambat karena
menunggu psikolog dari pemerintah kabupaten tangerang.
Siti
Zahro, Kasie Perlindungan Anak DPPPA Kabupaten Tangerang mengatakan dirinya
mensayangkan pihak kepolisian tidak memiliki tenaga ahli di bidang psikologi.
Padahal berdasarkan perundang-undangan terkait anak berhadapan dengan hukum diwajibkan setiap
proses didampingi oleh psikolog.
“Selama
ini, Kepolisian masih mengandalkan psikolog yang berasal dari Pemerintah
Kabupaten Tangerang, padalah jumlah Psikolog yang bekerja sama dengan kamipun
jumlah terbatas sehingga proses pendampingan terhadap anak yang menjalami
proses hukum menjadi lambat,” katanya.
Zahro
melanjutkan, pihaknya berharap kedepannya, Kepolisian dapat menyiapkan psikolog
untuk menangangi anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini untuk menjamin
hak-hak anak yang berhadap dengan hukum dapat dipenuhi oleh penegakan hukum.
“Namun,
untuk saat ini. Kami dari DPPPA sendiri sudah melakukan bekerja sama dengan
Universita Muhammadiyah Tangerang untuk keperluan psikolog. Untuk saat ini kami
masih mengandalakan satu psikolog untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan
dengan anak dan perempuan,” katanya.
Zahro
melanjutkan, pemberian pendampingan psikolog dalam kasus anak tidak memang
selalu diperlukan. Namun, pemberian psikolog dalam kasus anak harus dapat
dilihat dari gejala-gejala dari anak yang berhadapan dengan hukum.
“Misalnya setelah adanya kasus tersebut, korban
atau pelaku menjadi murung, menyendiri atau frustasi. Setelah itu barulah
psikolog diperlukan. Namun tentunya untuk itu diperlukan kesiapan personil yang
ahli dalam psikolog untuk sewaktu-waktu di kerahkan saat memang membutuhkan
dalam kasus anak,” pungkasnya.(sayuti/proses edit)