Tukan Ojek Cabuli Penumpangnya
Seorang
tukang ojek pangkalan bernisial BH (35) harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya setelah mencabuli AJ (6). Tak lagi bisa mengais rezeki, BH malah terancam
hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 82 UU RI No.35
tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat
Reskrim Polres Tangsel A. Alexander mengatakan, tindakan cabul yang dilakukan
BH tergolong nekat. Pasalnya, BH mencabuli AJ di atas motor yang sedang ia
kendarai. Alexander menuturkan, pada Minggu (2/4) lalu, BH yang kerap mangkal
di Pasar Curug Tangerang ini mengantar AJ yang saat itu bersama ibunya.
"Korban
duduk di depan, dan ibu korban di belakang," kata Alexander.
Entah
apa yang ada dalam fikiran BH, sambil mengendari sepeda motor tangan BH masuk
ke dalam celana AJ lalu memasukkan jarinya ke kelamin bocah
tersebut."Pelaku berpura-pura memegang korban dengan alasan agar korban
tidak terjatuh saat melewati pembatas kecepatan (polisi tidur)," ujar
Alexander, Sabtu (13/5).
Selang
beberapa saat setelah sampai di rumah, AJ yang hendak buang air kecil mengeluh
sakit pada alat kelaminnya."Korban cerita kepada ibunya, bahwa pelaku
memasukkan jari ke kemaluannya. Jarak dari korban dan ibunya naik sampai rumah
tidak lebih dari 10 menit," ungkapnya.
Polisi
mengimbau agar orangtua bisa benar-benar waspada dan mengawasi anak-anaknya,
dan tidak ragu melaporkan kasus tersebut kepada petugas."Jangan takut.
Polisi tidak akan menyampaikan identitas korban. Justru dengan melaporkan,
merupakan upaya memberikan efek jera kepada pelaku," jelasnya(sayuti/proses edit)