Empat Keluarga Korban Cabut Laporan
TIGARAKSA,SN—Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang mengakui empat
Keluaraga Korban meminta predator anak kelapa dua mengaku akan mencabut perkara
di kepolisian. Hal tersebut karena para korban merasa terbebani secara
psikologi saat mengikuti proses hukum di Kepolisian.
“Hari
ini (8/5) kami mendapatkan laporan dari relawan P2TP2A Kecamatan Kelapa dua,
bahwa empat keluarga dari enam keluarga yang melaporkan predator anak di kelapa
Dua berencana akan mencabut laporan mereka karena mereka merasa tertekan
psikologinya baik keluarga dan anak,” kata Siti Zahro, Kasie Perlindungan Anak
dan Perempuan DPPPA Kabupaten tangerang saat ditemui di kantornya, kemarin.
Zahro
melanjutkan, mereka merasa kejadiaan pelecahan yang dilakukan kepada anak dari
empat keluarga tersebut hanya berupa sentuhan-sentuhan saja dan mengajak
menonton film biasa.”memang mereka mengaku tidak sampai terjadi pemerkosaan
terhadap empat anak yang sebelumnya ikut melaporkan kejadian tersebut,”
katanya.
Zahro
menambahkan, tentunya pemerintah tidak bisa memaksa untuk memberikan
pendampingan ataupun bantuan kepada pihak keluarga. Ketika mereak memang ingin
menyelsaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.”Namun kami pastikan
selama proses kasus ini , kami bersama dengan P2TP2A sudah hadir memberikan
pendampingan kepada para korban maupun keluarganya,” pungkasnya
Gufroni,
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang mengaku kecewa kepada pihak
keluarga yang hendak mencabut perkara dengan alasan malu atau terbebani secara
psikologi selama mengikuti proses hukum.”Seharusnya pihak keluarga meminta
pendampingan oleh P2TP2A apabila memang merasa tertekan. Karena apabila dicabut
perkaranya maka dengan sendiri tersangka akan di bebaskan,” katanya.
Gufroni
mengatakan, kasus pedofil tentunya meruapakan kasus luar biasa yang perlu
memerlukan dukungan dari semua pihak.”Kasus kejahatan pedopil harus diberi
sanksi berat sebagai bentuk pembalasann dan efek jera,” pungkasnya.
Jumlah
korban predator anak berinisial K (59)
yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di Kelurahan Pakulonan
Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terus bertambah. Jika sebelumnya jumlah
anak yang diketahui menjadi korban 9 orang, kini jumlahnya menjadi 13.
Mirisnya, salah satu korban adalah cucu tiri K.
Kapolres
Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap
tersangka, jumlah korban pencabulan bertambah menjadi 13. Namun, yang
melaporkan ke polisi baru 6 anak. Para korban itu masih berusia 7 hingga 10
tahun.
"Korbannya
di bawah umur semua,”ujar Fadli Widiyanto saat ekspose kasus di Mapolres
Tangsel kemarin. Kapolres menambahkan satu dari enam anak yang melapor ke
polisi, mengalami kerusakan pada organ intimnya setelah disetubuhi K. Pelaku
menyetubuhi dan mencabuli sebanyak satu anak satu kali. Tersangka melakukan
persetubuhan dan pencabulan itu di dalam rumahnya pada sore hari ketika sang
istri sedang tidak ada di rumah.
"Pelaku
bekerja sebagai satpam atau sekuriti, ia melakukan pencabulan dan menyetubuhi
anak-anak pada sore hari, saat istrinya tidak ada dirumah. Sang istri pun tidak
tahu suaminya telah melakukan tindakan seperti itu kepada anak-anak,"
ungkapnya.(sayuti/proses edit)
